Prasasti Pucangan adalah sebuah artefak bersejarah yang diyakini berasal dari abad ke-10 Masehi. Prasasti ini ditemukan di desa Pucangan, Kecamatan Kediri, Jawa Timur. Prasasti tersebut berisi tentang pemberian tanah untuk pembangunan sebuah biara Buddha yang disebut dengan nama Wenuk.
Sejarah Prasasti Pucangan memberikan gambaran tentang keberadaan agama Buddha di Jawa pada masa lampau. Prasasti ini juga menjadi bukti bahwa pada masa itu, hubungan antara agama Buddha dengan pemerintah sangat erat. Prasasti Pucangan juga menggambarkan tentang keberagaman agama yang ada di Jawa pada masa itu.
Namun, pada tahun 1953, Prasasti Pucangan dicuri dan kemudian dijual ke luar negeri. Hal ini merupakan sebuah kerugian besar bagi Indonesia, karena Prasasti Pucangan merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga. Namun, berkat kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pihak asing, Prasasti Pucangan akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air pada tahun 2019.
Pulangnya Prasasti Pucangan ke Indonesia menjadi sebuah tindakan yang sangat penting dalam rangka melestarikan warisan budaya dan sejarah bangsa. Prasasti tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh para sejarawan dan arkeolog untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang kehidupan masyarakat pada masa lampau.
Dengan dipulangkannya Prasasti Pucangan, diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya dan sejarah bangsa. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa peninggalan sejarah merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik. Semoga Prasasti Pucangan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk lebih mencintai dan melestarikan warisan budaya Indonesia.