Pilih untuk tidak memiliki anak, atau yang disebut sebagai childfree, menjadi pilihan hidup yang semakin banyak diambil oleh beberapa individu di zaman modern ini. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, memiliki anak merupakan salah satu dari tujuan pernikahan yang dianggap penting. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus diurus dan dididik dengan baik oleh orang tua. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang anak Adam meninggal, maka putuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa memiliki anak yang shalih adalah salah satu amal yang dapat terus mengalir pahalanya bagi orang tua.
Namun demikian, tidak memiliki anak bukanlah dosa dalam Islam. Setiap individu memiliki hak untuk memilih apakah ingin memiliki anak atau tidak. Dalam Islam, tidak ada larangan bagi seseorang yang memilih untuk tidak memiliki anak asal keputusannya tersebut tidak melanggar syariat.
Sebagai umat Muslim, kita juga dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang lain, termasuk dalam hal memiliki anak. Namun, keputusan untuk tidak memiliki anak juga harus dihormati dan tidak boleh dipaksakan oleh orang lain.
Dengan demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree) dalam Islam tidak dihukumi sebagai dosa, namun disarankan untuk mengingat bahwa memiliki anak adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Jadi, apapun pilihan yang diambil, hendaknya selalu didasari dengan niat yang tulus dan sesuai dengan ajaran agama Islam.