PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 25 persen menjadi 12 persen. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Menurut Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani, penurunan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pariwisata di Indonesia. Namun, dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah-langkah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata.
Kesejahteraan pekerja merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah industri, termasuk industri pariwisata. Para pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran, seringkali bekerja dengan jam kerja yang panjang dan kondisi kerja yang berat. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjadi suatu keharusan.
PHRI juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi dan keterampilan para pekerja di sektor pariwisata. Dengan adanya penurunan PPN, diharapkan industri pariwisata bisa tumbuh dan berkembang, sehingga dibutuhkan tenaga kerja yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan tersebut.
Selain itu, PHRI juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif dan bantuan kepada para pekerja di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk tetap bertahan di tengah kondisi sulit yang sedang dihadapi.
Dengan memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata, diharapkan kebijakan penurunan PPN ini dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata di Indonesia. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan industri pariwisata dan kesejahteraan para pekerjanya.