Kepiting merupakan salah satu makanan yang populer di Indonesia. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah kepiting termasuk makanan yang halal atau haram untuk dikonsumsi. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk makanan yang halal asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
MUI menyatakan bahwa kepiting yang halal adalah kepiting yang hidup di air, baik itu air tawar maupun air laut. Sedangkan kepiting yang haram adalah kepiting yang hidup di darat atau di tempat-tempat yang kotor.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang halal harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan cara memotong bagian kepala dan mengeluarkan darahnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kehalalan dari daging kepiting tersebut.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumen lebih berhati-hati dalam memilih kepiting yang akan dikonsumsi. Pastikan kepiting tersebut berasal dari tempat yang terpercaya dan aman untuk dikonsumsi.
Jadi, bagi Anda yang gemar mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir lagi apakah kepiting tersebut halal atau haram. Asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI, maka kepiting tersebut dapat dikonsumsi dengan aman dan tentram. Selamat menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi!