Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang sering terjadi di masyarakat. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, fisik, hingga pelecehan seksual. Tindakan pelecehan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak masa depan dan kehidupan mereka.
Kementerian PPPA mengatakan bahwa tindakan pelecehan terhadap perempuan dan anak harus dihentikan dan para pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA, kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga perlunya kesadaran dan tindakan keras dari semua pihak untuk menghentikan tindakan tersebut.
Kementerian PPPA juga memberikan informasi dan bantuan kepada korban pelecehan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan mendapatkan perlindungan yang layak. Selain itu, Kementerian PPPA juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak dan perlindungan perempuan dan anak.
Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat lebih peduli dan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.